Karena keberaniannya , Sultan Hasanudin mendapat julukan
"Ayam Jantan dari Timur". Julukan ini justru diberikan oleh lawannya
yaitu Belanda, karena merasakan bahwa perang dan perlawanan Sultan Hasanaudin
adalah perlawanan yang paling dahsyat yang dirasakan Belanda dibandingkan perang-perang
yang lain.
Sultan Hasanudin naik tahta
sebagai raja Gowa ke-16 menggantikan Sultan Muhammad Said. Meskipun sebenarnya
bukan putra mahkota, namun pengalaman dan kemampuannya yang luas ditunjuk oleh
Sultan Muhammad Said menggantikan dirinya setelah wafat.
Karena tidak mau tunduk terhadap
pemerintah kolonialis Belanda yang berpusat di Batavia, Sultan Hasanudin
berkali-kali mendapat serangan dari pasukan Belanda yaitu penyerangan yang
pertama terjadi pada tahun1660, kedua terjadi tahun 1666, ketiga tahun 1667 dan
keempat pada tahun1669. Perang yang dilakukan oleh Sultan Hasanudin bukan
semata-mata untuk mempertahankan tanah air atau mengusir kaum imperialis, namun
juga membantu rakyat di luar kerajaannya yang mengalami tindakan kejam yang
dilakukan oleh Belanda. Dalam hal ini, pada bulan Maret 1645 Sultan Hasanudin
mengirimkan armada yang kuat terdiri dari 100 perahu untuk membantu rakyat
Maluku mengadakan perlawanan terhadap kekejaman Belanda yang dikenal dalam
sejarah sebagai "Perang Hongi".
Meskipun pada masa
pemerintahannya berulang kali terjadi peperangan, namun Sultan Hasanuddin
bukanlah sosok pemimpin yang suka kekerasan dan haus perang. Sifat humanismenya
sebagai raja besar nampak pada kesediaannya untuk menerima Perjanjian Bungaya
pada tanggal 18 November 1667.
Isi perjanjian Bongaya antara lain:
· Sultan
hasanuddin harus memberikan kebebasan kepada VOC berdagang dikawasan Makassar
dan Maluku
· VOC
memegang monopoly perdagangan di wilyah Indonesia bagian Timur denagn pusatnya
Makassar
· Sultan
Hasanuddin harus mengakui bahwa Aru Palaka adalah Raja Bone
Dengan menerima perjanjian
tersebut Sultan Hasanudin dapat mencegah banyaknya korban jatuh di kedua belah
pihak, apalagi ternyata pasukannya harus berhadapan dengan bangsa sendiri yaitu
Tidore, Ternate, Buton dan Bone yang membantu Belanda. Penghentian sementara
perang ini juga merupakan strategi Sultan Hasanudin untuk mengatur nafas
sebelum menghadapiperangselanjutnya.
Sultan Hasanudin wafat pada
tanggal 12 Juni 1670 dalam usia yang relatif muda yakni 39 tahun. Dalam usianya
yang pendek banyak hal yang telah dikerjakannya, atas jasanya diberikan
penghargaan sebagai Pahlawan Nasional oleh Pemerintah RI pada tahun 1973.
Isi perjanjian1. Perjanjian yang ditandatangani oleh Karaeng
Popo, duta pemerintah di Makassar (Gowa) dan Gubernur-Jendral,serta Dewan Hindia di Batavia pada tanggal 19
Agustus 1660, dan antara pemerintahan Makassar dan Jacob Causebagai Komisioner Kompeni pada tanggal 2
Desember 1660 harus diberlakukan.2. Seluruh pejabat dan rakyat Kompeni
berkebangsaan Eropa yang baru-baru ini atau di masa lalu melarikan diridan masih tinggal di sekitar Makassar harus
segera dikirim kepada Laksamana (Cornelis Speelman).3. Seluruh alat-alat, meriam, uang, dan
barang-barang yang masih tersisa, yang diambil dari kapal Walvisch diSelayar dan Leeuwin di Don Duango, harus diserahkan kepada Kompeni.4. Mereka yang terbukti bersalah atas pembunuhan
orang Belanda di berbagai tempat harus diadili segera olehPerwakilan
Belanda dan mendapat hukuman setimpal.5. Raja dan bangsawan Makassar harus membayar
ganti rugi dan seluruh utang pada Kompeni, paling lambatmusim berikut.
sini atau melakukan perdagangan.
Tidak ada orang Eropa yang boleh masuk atau melakukan perdagangan di Makassar.
Melayu, Aceh, atau Siam tidak boleh memasarkan kain dan barang-barang dari Tiongkok karena hanya Kompeni
yang boleh melakukannya. Semua yang melanggar akan dihukum dan barangnya akan disita oleh Kompeni.
Jambi, Palembang, Johor, dan Kalimantan, dan harus meminta surat ijin dari Komandan Belanda di sini
(Makassar). Mereka yang berlayar tanpa surat ijin akan dianggap musuh dan diperlakukan sebagaimana musuh.
Tidak boleh ada kapal yang dikirim ke Bima, Solor, Timor, dan lainnya semua wilayah di timur Tanjung Lasso, di
utara atau timur Kalimantan atau pulau-pulau di sekitarnya. Mereka yang melanggar harus menebusnya dengan
nyawa dan harta.
Mariso, Boro'boso. Hanya Sombaopu yang boleh tetap berdiri untuk ditempati raja.
yang menjadi wilayahnya.
perhitungan 2½ tael atau 40 mas emas Makassar per orang. Setengahnya harus sudah terkirim pada bulan Juni dan
sisanya paling lambat pada musim berikut.
yang telah meninggal atau tidak dapat dikembalikan, harus dibayar dengan kompensasi.
Perjanjian Bungaya 2
meriam dan senapan. Gowa harus melepaskan seluruh keinginannya menguasai kepulauan Selayar dan Pansiano
(Muna), seluruh pantai timur Sulawesi dari Manado ke Pansiano, Banggai, dan Kepulauan Gapi dan tempat
lainnya di pantai yang sama, dan negeri-negeri Mandar dan Manado, yang dulunya adalah milik raja Ternate.
TĂ©nribali] dan seluruh tanah serta rakyatnya harus dibebaskan, begitu pula penguasa Bugis lainnya yang masih
ditawan di wilayah-wilayah Makassar, serta wanita dan anak-anak yang masih ditahan penguasa Gowa.
hingga Bungaya, harus tetap menjadi tanah milik Kompeni sebagai hak penaklukan.
dengan tenaga manusia, senjata dan lainnya.
Untuk selanjutnya, jika ada orang Makassar yang berharap tinggal dengan orang Bugis atau Turatea, atau
sebaliknya, orang Bugis atau Turatea berharap tinggal dengan orang Makassar, boleh melakukannya dengan
seizin penguasa atau raja yang berwenang.
Kompeni melawan musuhnya di dalam dan sekitar Makassar.
Bacan, Butung, Bugis (Bone), Soppeng, Luwu, Turatea, Layo, Bajing, Bima dan penguasa-penguasa lain yang di
masa depan ingin turut dalam persekutuan ini.
harus diminta untuk menengahi. Jika salah satu pihak tidak mengacuhkan mediasi ini, maka seluruh sekutu akan
mengambil tindakan yang setimpal.
harus mengirim dua penguasa pentingnya bersama Laksamana ke Batavia untuk menyerahkan perjanjian ini
kepada Gubernur-Jendral dan Dewan Hindia. Jika perjanjian ini disetujui, Gubernur-Jendral dapat menahan dua
pangeran penting sebagai sandera selama yang dia inginkan.
Batavia.
sepuluh hari, maka putra dari kedua penguasa harus ditahan.
baik dalam bentuk meriam, barang, emas, perak ataupun permata.
sini atau melakukan perdagangan.
Tidak ada orang Eropa yang boleh masuk atau melakukan perdagangan di Makassar.
Melayu, Aceh, atau Siam tidak boleh memasarkan kain dan barang-barang dari Tiongkok karena hanya Kompeni
yang boleh melakukannya. Semua yang melanggar akan dihukum dan barangnya akan disita oleh Kompeni.
Jambi, Palembang, Johor, dan Kalimantan, dan harus meminta surat ijin dari Komandan Belanda di sini
(Makassar). Mereka yang berlayar tanpa surat ijin akan dianggap musuh dan diperlakukan sebagaimana musuh.
Tidak boleh ada kapal yang dikirim ke Bima, Solor, Timor, dan lainnya semua wilayah di timur Tanjung Lasso, di
utara atau timur Kalimantan atau pulau-pulau di sekitarnya. Mereka yang melanggar harus menebusnya dengan
nyawa dan harta.
Mariso, Boro'boso. Hanya Sombaopu yang boleh tetap berdiri untuk ditempati raja.
yang menjadi wilayahnya.
perhitungan 2½ tael atau 40 mas emas Makassar per orang. Setengahnya harus sudah terkirim pada bulan Juni dan
sisanya paling lambat pada musim berikut.
yang telah meninggal atau tidak dapat dikembalikan, harus dibayar dengan kompensasi.
Perjanjian Bungaya 2
meriam dan senapan. Gowa harus melepaskan seluruh keinginannya menguasai kepulauan Selayar dan Pansiano
(Muna), seluruh pantai timur Sulawesi dari Manado ke Pansiano, Banggai, dan Kepulauan Gapi dan tempat
lainnya di pantai yang sama, dan negeri-negeri Mandar dan Manado, yang dulunya adalah milik raja Ternate.
TĂ©nribali] dan seluruh tanah serta rakyatnya harus dibebaskan, begitu pula penguasa Bugis lainnya yang masih
ditawan di wilayah-wilayah Makassar, serta wanita dan anak-anak yang masih ditahan penguasa Gowa.
hingga Bungaya, harus tetap menjadi tanah milik Kompeni sebagai hak penaklukan.
dengan tenaga manusia, senjata dan lainnya.
Untuk selanjutnya, jika ada orang Makassar yang berharap tinggal dengan orang Bugis atau Turatea, atau
sebaliknya, orang Bugis atau Turatea berharap tinggal dengan orang Makassar, boleh melakukannya dengan
seizin penguasa atau raja yang berwenang.
Kompeni melawan musuhnya di dalam dan sekitar Makassar.
Bacan, Butung, Bugis (Bone), Soppeng, Luwu, Turatea, Layo, Bajing, Bima dan penguasa-penguasa lain yang di
masa depan ingin turut dalam persekutuan ini.
harus diminta untuk menengahi. Jika salah satu pihak tidak mengacuhkan mediasi ini, maka seluruh sekutu akan
mengambil tindakan yang setimpal.
harus mengirim dua penguasa pentingnya bersama Laksamana ke Batavia untuk menyerahkan perjanjian ini
kepada Gubernur-Jendral dan Dewan Hindia. Jika perjanjian ini disetujui, Gubernur-Jendral dapat menahan dua
pangeran penting sebagai sandera selama yang dia inginkan.
Batavia.
sepuluh hari, maka putra dari kedua penguasa harus ditahan.
baik dalam bentuk meriam, barang, emas, perak ataupun permata.
6.
Seluruh orang Portugis dan Inggris harus diusir dari wilayah Makassar dan tidak
boleh lagi diterima tinggal di
7. Hanya Kompeni yang boleh bebas berdagang di
Makassar. Orang "India" atau "Moor" (Muslim India), Jawa,
8.
Kompeni harus dibebaskan dari bea dan pajak impor maupun ekspor.
9. Pemerintah dan rakyat Makassar tidak boleh
berlayar ke mana pun kecuali Bali, pantai Jawa, Jakarta, Banten,
10. Seluruh benteng di sepanjang pantai Makassar
harus dihancurkan, yaitu: Barombong, Pa'nakkukang, Garassi,
11.
Benteng Ujung Pandang harus diserahkan kepada Kompeni dalam keadaan baik,
bersama dengan desa dan tanah
12. Koin Belanda seperti yang digunakan di
Batavia harus diberlakukan di Makassar.
13. Raja dan para bangsawan harus mengirim ke Batavia
uang senilai 1.000 budak pria dan wanita, dengan
14. Raja dan bangsawan Makassar tidak boleh lagi
mencampuri urusan Bima dan wilayahnya.
15.
Raja Bima dan Karaeng Bontomarannu harus diserahkan kepada Kompeni untuk
dihukum.
16. Mereka yang diambil dari Sultan Butung pada
penyerangan terakhir Makassar harus dikembalikan. Bagi mereka
17. Bagi Sultan Ternate, semua orang yang telah
diambil dari Kepulauan Sula harus dikembalikan bersama dengan
18. Gowa harus menanggalkan seluruh kekuasaannya
atas negeri-negeri Bugis dan Luwu. Raja tua Soppeng [La
19.
Raja Layo, Bangkala dan seluruh Turatea serta Bajing dan tanah-tanah mereka
harus dilepaskan.
20. Seluruh negeri yang ditaklukkan oleh Kompeni
dan sekutunya, dari Bulo-Bulo hingga Turatea, dan dari Turatea
21. Wajo, Bulo-Bulo dan Mandar harus
ditinggalkan oleh pemerintah Gowa dan tidak lagi membantu mereka
22. Seluruh laki-laki Bugis dan Turatea yang
menikahi perempuan Makassar,
dapat terus bersama isteri mereka.
23. Pemerintah Gowa harus menutup negerinya bagi
semua bangsa (kecuali Belanda). Mereka juga harus membantu
24. Persahabatan dan persekutuan harus terjalin
antara para raja dan bangsawan Makassar dengan Ternate, Tidore,
25. Dalam setiap sengketa di antara para sekutu,
Kapten Belanda (yaitu, presiden atau gubernur Fort Rotterdam)
26. Ketika perjanjian damai ini ditandatangani,
disumpah dan dibubuhi cap, para raja dan bangsawan Makassar
27. Lebih jauh tentang pasal 6, orang Inggris
dan seluruh barang-barangnya yang ada di Makassar harus dibawa ke
28. Lebih jauh tentang pasal 15, jika Raja Bima
dan Karaeng Bontomarannu tidak ditemukan hidup atau mati dalam
29.
Pemerintah Gowa harus membayar ganti rugi sebesar 250.000 rijksdaalders
dalam lima musim berturut-turut,
30. Raja Makassar dan para bangsawannya,
Laksamana sebagai wakil Kompeni,
serta seluruh raja dan bangsawan yang
termasuk dalam persekutuan ini harus bersumpah, menandatangani dan membubuhi
cap untuk perjanjian ini
2 komentar:
Templatenya bagus...
pak ada lagi gx materinya
Posting Komentar